Perkara Bupati-Wakil Bupati Halmahera Utara Terkait Gugatan UU Pilkada Segera disidangkan di MK

TOBELO – Mahkamah Konstitusi (MK) segera melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perihal uji materi Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 201 Ayat (7).

Permohonan ini diajukan oleh pihak pemohon, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dan teregistrasi dengan Perkara Konstitusi Nomor: 18/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2022 tertanggal 8 Februari 2022.

Baca Juga :   Kenalkan Tim Squad Dan Jersey Terbaru, Persipa Pati Gelar Sholawat

Dalam Permohonan ini Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara menunjuk dua kuasa hukum yakni Ramli Antula, S.H., dan Erasmus D. Kulape, S.H;

Kuasa Hukum Para Pemohon, Ramli Antula, menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dilaksanakan paling lama 14 hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam e-BPRK, sedangkan Pemohon melalui Kuasa Hukum telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor: 18/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2022 tertanggal 8 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi atas nama Muhidin, S.H.,M.Hum.

Baca Juga :   Kedatangan Uskup Mgr.Seno Ngutra di Sanana Disambut Meriah Umat Katolik

Ramli menambahkan 14 hari kerja dihitung sejak tanggal 8 Februari 2022, Akta Registrasi Perkara Konstitusi membuktikan bahwa Permohonan sudah dicatat dalam e-BPRK berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang, dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Permohonan teregister dengan nomor perkara 18/PUU-XX/2022;

Baca Juga :   Polres Halut Serius Tangani Kasus KDRT di Tobelo Barat

“Sidang pertama yang akan dilaksanakan adalah Pemeriksaan Pendahuluan, jadi kita akan membacakan Permohonan setelah itu akan diberitahukan oleh majelis hakim konstitusi, apakah ada perbaikan atau tidak dalam Permohonan Pemohon, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemohon pada sidang berikutnya;” jelas Ramli Antula, SH, Rabu (16/02/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.