Ingat, 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

PATI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan ke 30 Kementrian dan lembaga untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Amanat ini tertuang dalan Instruksi Presidan (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang akan berlaku sejak 1 Maret 2022.

Inpres tersebut antara lain mengatur syarat mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, Haji dan Umrah yang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga :   Tahun 2023, Kapolresta Pati Target Resmikan 30 Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Kepala Bidang SDM UKP BPJS Kesehatan Cabang Pati Galih Mardi Ismiansyah kepada wartawan mengatakan, Implementasi dari instruksi ini tergantung di masing-masing kementrian dan lembaga, karena masing-masing punya regulasi internal yang perlu diharmonisasikan, dan tentu butuh waktu untuk pelaksanaannya.

“Dari 30 lembaga dan Kementrian tersebut, yang saat ini sudah siap untuk mengimplementasikan kepesertaan BPJS tersebut adalah Kementrian ATR/BPN,”Ungkap Galih Kamis (24/2/2022) di halaman kantor DPRD Pati

Baca Juga :   Piet Babua Tempati Posisi Teratas Hasil Survei Calon Bupati Halmahera Utara

Dikatakan, Syarat kartu BPJS kesehatan sesuai fungsinya di Kementrian ATR/BPN hanya untuk proses jual beli tanah atau bangunan saja, karena dianggap sudah siap untuk mengimplementasikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.