PATI- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Firman Subagyo menganggap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur syarat mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, Haji dan Umrah yang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022 dinilai sangat memberatkan rakyat.
Menurutnya, BPJS Kesehatan bukan aturan hukum, sehingga tidak seharusnya dijadikan aturan yang mengikat, dan Pemerintah harus bisa mencermati hal itu, karena aturan yang dibuat sangat memberatkan masyarakat.
“Ini kan culture, misalnya kalau masyarakat ini dalam 1 tahun bayar terus, tapi tidak menggunakan, itu kecenderungannya di masyarakat kenapa harus bayar terus, tapi ternyata tidak pernah digunakan atau tidak pernah sakit, atau ke rumah sakit, jadi saya harap kebijakan-kebijkan seperti ini yang harus dicermati oleh pemerintah,”Ungkap Firman kepada wartawan Sabtu (26/2/2022)
Kebijakan yang dibuat itu, Lanjut Pria asal Pati yang kini duduk di kursi DPR RI Komisi IV itu mengaku bahwa masyarakat sangat keberatan, hanya saja dalam kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, DPR tidak bisa ikut terlibat, tapi domainnya ketika sudah diumumkan, dan masyarakat tidak siap ya, mau tidak mau, suka tidak suka harus menyampaikan ke pemerintah, kalau perlu dibatalkan,