PATI- Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Riyanta angkat bicara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur syarat mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, Haji dan Umrah yang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.
Menurutnya, Aturan itu dinilai tidak tepat, sebab dalam pelayanan publik ada di undang-undang 45 tahun 2009 tentang peraturan publik, dan instruksi Presiden soal pelayanan publik yang mulai di berlakukan 1 Maret 2022 itu perlu diluruskan.
“Intruksi Presiden yang akan di laksanakan awal maret 2022 itu kurang tepat, dan barang kali perlu di luruskan kembali oleh Presiden Jokowi, sesuai dengan ketentuan-kentetuan yang lain.”Ungkap Riyanta beberapa waktu lalu.
Saat ini, Lanjut Dia, sesuai instruksi presiden ada 30 Kementrian dan Lembaga yang dilibatkan, hanya saja itu perlu adanya evaluasi kembali dari Presiden sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi sejauh ini, di beberapa komisi sudah mengambil langkah-langkah bagaimana agar Inpres yang berkaitan dengan penggunaan BPJS untuk pelayanan publik itu di sesuaikan dengan ketentuan.
“Presiden Jokowi sebenarnya itu bagus, tapi ketika Inpres itu dilaksanakan di unit-unit pelayanan Publik tentu akan bertentangan dengan Undang-Udang pelayanan Publik khususnya yang berkaitan dengan standart pelayanan.”ucapnya.