DOBO- Peraturan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengijinkan kapal Trowl beroperasi di jalur 2 atau isobat 10 meter notabene setara dengan jalur 1 yang merupakan jalur penangkapan Nelayan Tradisional, sudah dibatasi.
Hal itu menyusul lantaran Kapal-kapal trowl yang beroperasi lebih besar kapasitasnya diatas 200 GT, sudah mengambil alih. Padahal dari hasil perolehan yang didapat untuk kapal trowl 1 banding 9.
Kahar, Perwakilan Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera di Dobo, menjelaskan, Kapal-kapal trowl dengan kapasitas besar itu selalu berjalan dipinggiran, sehingga hal itu bisa mematikan mata pencaharian para nelayan kecil yang biasa beroperasi di pinggiran.
“Mereka (kapal trowl, red) selalu berjalan di pinggir, biasanya milik perusahaan, dia selalu beroperasi diwilayah kita, namun kita tidak boleh berjalan di jalurnya,”Kata Kahar Rabu (23/3/2022)
Pria asal Kabupaten Pati yang saat ini di Dobo itu mengaku sesuai jalur penangkapan berada di jalur 1 yakni 1 sampai 4 mil, untuk jalur 2 itu antara 4 sampai 12 mil, dan diluar zona 12 itu jalur 3. Namun ketika para nelayan berada di jalur 3, atau dengan jarak 20 mil tetap diusir, dengan alasan jangan masuk jalur 12 mil, karena ada kapal trol yang sedang bekerja, sehingga itu menunjukkan etika yang tidak baik.