Astaga, SK Pengabdian Diduga Tidak Absah, Tapi Lolos Sebagai Perades

Puluhan warga mendatangi kantor desa Sukolilo menuntut keadilan atas pengisinya Perades yang diduga syarat terjadi kecurangan
Puluhan warga mendatangi kantor desa Sukolilo menuntut keadilan atas pengisinya Perades yang diduga syarat terjadi kecurangan

PATI, ZonaSatu– Puluhan warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati mendatangi kantor desa Sukolilo Senin (18/4/2022). Kedatangan warga ini untuk menuntut keadlilan terhadap panitia peserta calon Perangkat Desa (Perades) yang diduga melakukan kecurangan.

“Kami disini untuk menuntut keadilan, karena ada indikasi kecurangan dalam Perades,”Ungkap Taufiq Ketua RW 2 Desa Sukolilo kepada wartawan Senin (18/4/2022)

Baca Juga :   Hore, Bupati Ijinkan PTM 100 Persen

Menurutnya, Kecurangan itu terbukti dari SK pengabdian karang taruna yang dimiliki Cholifaturrohim yang ternyata ada kejanggalan. Hal itu terbukti dalam SK menyebutkan dengan masa Bhakti 3 tahun, padahal sesuai aturan untuk masa bhakti seharusnya 5 tahun.

“Sesuai aturan untuk jabatan karang taruna adalah 5 tahun, tapi ternyata dibuat 3 tahun oleh mantan Kades, dan kejanggalan itu juga bisa dibuktikan dengan tidak adanya daftar hadir, tidak adanya berita acara, dan adanya 4 tanda tangan yang berbeda dalam SK milik Cholifaturrohim, jadi ada indikasi SK ini tidak jelas,”Ungkapnya.

Baca Juga :   Baru 3 Tahun, Plafon Kantor Camat Winong Banyak Yang Jebol Dan Bocor

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Pengisian Perades Adri Riyadi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa proses pengisian Perades sudah sesuai dengan tahapan, untuk berkas administrasi SK pengabdian yang ditanda tangani oleh mantan Kades juga sudah sesuai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.