LKBH UP 45 dan Fakultas Hukum UP 45 Gelar Webinar Nasional

Jogyakarta, ZonaSatu– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UP 45 bekerja sama dengan Fakultas Hukum UP 45 mengadakan Webinar Nasional dengan Tema “Yogya Anti Kejahatan Jalanan” melalui aplikasi Zoom Meeting.

Webinar dilaksanakan pada pukul 09.00-12.00 WIB dengan menghadirkan 1 (satu) keynote speaker yaitu Erlina Hidayati Sumardi, SIP., MM Sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) mewakili Gubernur DIY dan 6 pembicara yakni Direskrimum Polda DIY Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., SIK., M.H, Kejaksaan Tinggi DIY diwakili oleh Budhi Purwanto, S.H., M.H., Fisipol UGM diwakili oleh Wahyu Kustiningsih, S.Sos., MA. (Sosiolog), Psikologi Universitas Proklamasi 45 diwakili oleh Amin Al Adib, S.Psi., M.Psi, DPRD DIY diwakili oleh Dra. Hj. Siti Nurjanah serta Philip Joseph Leatemia, S.E., S.H., M.H. sebagai direktur LKBH UP 45 Yogyakarta.

Sedangkan MC Webinar Nasional dengan Tema “Yogya Anti Kejahatan Jalanan” ini adalah Lucia Setyawahyuningtyas, S.H., M.Kn. sedangkan untuk Moderator Webinar Nasional dengan Tema “Yogya Anti Kejahatan Jalanan” adalah Bresca Merina, S.IP., M.Ec.Dev.
Erlina Hidayati Sumardi, SIP., MM Sebagai Kepala Dinas DP3AP2 mewakili Gubernur DIY. selaku keynote speaker menyampaikan bahwa suatu momentum yang baik bagi semua untuk menyatukan visi, energi, dan komitmen dalam upaya mewujudkan yogyakarta yang lebih aman dan nyaman melalui webinar nasional yang diselenggarakan LKBH UP45 dengan tajuk besarnya Jogjakarta anti kejahatan jalanan.

Baca Juga :   Ketua DPRD Desak Pemkab Pati Serius Tangani Masalah Pupuk

“Seperti diketahui bersama akhir-akhir ini DIY kembali digaduhkan oleh kejadian kriminal jalanan yang merenggut korban nyawa. Fenomena kejahatan jalanan di Yogyakarta ini sepertinya dapat diibaratkan api dalam sekam, kenakalan remaja ini seakan tenggelam tetapi dapat menyulut api konflik secara tiba – tiba akibat faktor emosi sesaat, faktor eksistensi sesaat, pro hegemoni, ataupun narsisme kelompok,”Katanya.

Menurutnya, Kejahatan jalanan atau kenakalan remaja merupakan perilaku yang tidak wajar dari seorang remaja yang konsekuensinya adalah dapat dihukum oleh hukum pidana. Kerentanan masa remaja memang sering menyebabkan berbagai kenakalan.

Baca Juga :   Banyak Jalan Rusak, Dewan Minta Masyarakat Hati-Hati

“Masalah lain yang kerap ditemui adalah gangguan psikis, ketidakseimbangan emosi, karakter menyimpang dan gangguan perilaku seiring dengan proses pendewasaan. Merujuk pada kajian yang dilakukan pada Kaukinan, tahun 2017 penyebab dominan maraknya kenakalan remaja saat ini adalah pengaruh lingkungan, teman bermain hingga faktor kompleks lainnya seperti internet, kurangnya perhatian orang tua, faktor sosial, hingga maraknya obat-obatan terlarang dan minuman keras.”Ujarnya.

Langkah awal yang dapat dilakukan, Kata Dia, Adalah dengan melakukan pendalaman atas kejahatan jalanan ini meliputi modus operandi, aspek psikologis para pelaku, dan bagaimana jaringan ini terbentuk dan dalam upaya meredam pencegahan kejahatan jalanan tersebut bapak Gubernur telah menerbitkan surat edaran dengan poin-poin sebagai berikut; pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna, dll, untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya mengetahui keberadaan anggota keluarganya, yang kedua menginisiasi aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja, yang ketiga menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi linmas dan jaga warga dilingkungan masing-masing, yang keempat bekerja sama dengan pihak TNI/POLRI untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan masa yang masih beraktifitas hingga lewat tengah malam, kemudian yang kelima menganggarkan aktifitas penanganan dan pencegahan kejahatan jalanan di dalam APBD masing–masing.

Baca Juga :   Maju Pilkada Halmahera Utara, Kasman Hi Ahmad Resmi Mengambil Formulir PDI Perjuangan

“Beliau juga mengatakan sedang merancang sekolah khusus bagi anak yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan jalanan ini. Rencananya sekolah dengan sistem asrama ini akan disediakan dan kemudian diberikan tajuk sebagai Jogja Creative Care. Kejahatan yang terjadi di Yogyakarta bukanlah sekedar kejahatan biasa namun bisa jadi merupakan simbol yang dijaga oleh para anggotanya, kejahatan jalanan dimaknai sebagai kebanggaan dan kepuasan, ada rasa penghargaan saat mengambil tindakan, kemudian juga upaya pelaku untuk membungkus kejahatan menjadi tantangan yang kadang mempertaruhkan eksistensi dan harga diri, bagaimana mereka menampilkan diri di hadapan masyarakat, maupun sebagai pelajar, dan sebagai anggota geng itu bisa menyamarkan polisi dan masyarakat untuk menuntaskan kejahatan jalanan ini.”Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.