PATI, ZonaSatu– Remisi di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Islam di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dalam Siaran Pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Sebanyak 6.999 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
“52 orang diantaranya bisa langsung menghirup udara segar. Sebab telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. Sementara, diketahui 57 orang tergolong anak binaan.”Ungkap Supriyanto.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diperoleh masing-masing narapidana berbeda-beda. Tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan. Ia membeberkan, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378.
“Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi. Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi,” ujarnya.