Tuban, ZonaSatu– Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah Jadi, Kecamatan Semanding, angkat bicara. Hal itu karena adanya dugaan dari LSM BPPI DPD Tuban, Jawa Timur, yang mencurigai adanya praktik pungutan liar bagi hasil pertanian dengan pihak Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Subur Desa Gesikan, Kecamatan Grabakan.
Melalui rilis lanjutan yang dikirim oleh sumber ke redaksi zonasatu.net, seperti yang dijelaskan Dikwanto mengatakan bahwa, penarikan sharing bagi hasil pertanian tanpa sepengetahuan ketua LMDH itu diperbolehkan, lantaran yang melakukan penarikan tersebut adalah Kelompok Kerja (Pokja) yang ditunjuk oleh Ketua LMDH dengan didampingi pihak petugas Perhutani setempat.
“Inikan aturan baru kemarin, jadi melibatkan Pokja sehingga penarikan tanpa sepengetahuan ketua LMDH diperbolehkan.” jelasnya, Minggu (08/05/2022)
Namun setelah disingung apakah diperbolehkan jika Pokja LMDH melakukan penarikan tanpa disertai surat tugas dari ketua LMDH, dan tanda bukti penarikan atau kwitansi tidak dari pihak Perhutani yang distempel LMDH ? dirinya menegaskan hal itu tidak dibenarkan.
“Kalau itu gak boleh. Tapi kemarin itu kwitansi penarikan dari Perhutani habis, sehingga untuk sementara kita mengunakan tanda bukti seadanya. Nanti kalau kwitansi yang dari perhutani sudah ada langsung diperbarui.” imbuhnya.
Menanggapi temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tuban, tentang adanya tanda bukti penarikan bagi hasil pertanian atau kwitansi tanpa sepengetahuan Ketua LMDH, Dikwanto, menegaskan hal tersebut tidak masalah. Karena dalam proses penarikan itu didampingi langsung oleh petugas Resort Pengelola Hutan (RPH) setempat.