TUBAN, ZonaSatu– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Peduli Patriot Indonesia (BPPI) Dewan Pimpinan Daerah Tuban, Jawa Timur mengkleim adanya pungutan liar ditubuh Perhutani.
Hal itu menyusul dari hasil penelusuran sumber bersama dengan LSM BPPI Kabupaten Tuban terdapat kejanggalan mengenai kwitansi penarikan bagi hasil pertanian atau sharing yang dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan dari ketua LMDH Desa Gesikan Kecamatan Grabakan, dan Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Melalui rilis yang dikirim ke redaksi zonasatu.net dijelaskan bahwa dalam peraturan perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman pertanian antara Perum Perhutani Tuban dengan LMDH Desa Gesikan, yang tertuang pada pasal 7 poin 2 mengenai tehnik pembayaran bagi hasil menyebutkan, petugas pemungut sharing dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk melalui Surat Keputusan yang dibuat oleh Ketua LMDH.
Namun faktanya setelah dikonfirmasi oleh salah satu sumber, Sumantri yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) LMDH Gesikan, yang sebelumnya diberikan tugas untuk melakukan penarikan bagi hasil pertanian mengaku, tidak punya SK dari ketua LMDH untuk melakukan penarikan.
“Memang tidak diberikan SK oleh ketua LMDH, saya disuruh oleh Pak Karsono Mantri untuk melakukan penarikan, dan uangnya sudah saya setorkan senilai Rp 19,500.000.,” Ucapnya, Sabtu (07/05/2022).
Tak hanya itu, Sumantri juga mengatakan, jika pernarikan tersebut menjadi masalah hukum pihak angota perhutani akan bertanggungjawab.
“Jika terjadi masalah pak mantri dan pak sinder siap bertangungjawab.” cetusnya.