PATI, ZonaSatu– Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Al, hasil ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi.
“Selain menetapkan 12 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa BBM Solar sebanyak 25 ton, mobil tangki warna putih biru 3 unit, sejumlah toren penampung solar, dan 4 mobil yang dimodifikasi,”Ungkap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, melalui konferensi pers yang digelar di Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan Selasa (24/5/2022).
Dia mengungkapkan, Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati, diantaranya, MK sebagai pemilik gudang, EAS dan JS sebagai pemodal, AS, MT, SW, FDA, AEP, S sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli, AAP sebagai kepala gudang, MA dan TH sebagai sopir tangki kapasitas 24.000 Liter.
“TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan, terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli yang ditangkap di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.”Ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku memperoleh solar dari sejumlah SPBU, lalu menampungnya di gudang penyimpanan. Para pelaku menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk mengirim.
“Dari sejumlah SPBU, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150,- per liter, dan menjualnya ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liter, dan pemilik gudang lalu mengangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya.”Paparnya.