Sejumlah Advokat Mendapatkan Pendidikan PKPP

Jogyakarta, ZonaSatu– Sejumlah Advokat mengikuti program pelatihan Pendidikan Profesi Khusus Pengacara Pajak dan Praktisi Pajak (PKPP) angkatan II Jogyakarta. Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Tjokro jalan Affandi, Gejayan, Yogyakarta, dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 23 s/d 25 Mei 2022.

Pendidikan PKPP yang digelar itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan Akademi Hukum & Bisnis Indonesia Jakarta.

Adapun sebagai penanggung jawab kerja sama dalam kegiatan itu yakni, Dr. Agoes Parera, S.E., S.H., M.M., M.H., CFP®, Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, sementara nara sumber tunggal pada pendidikan ini adalah Petrus Loyani, S.H., M.H., MBA., CBL., CTL. sebagai Direktur Akademi Hukum & Bisnis Indonesia (AHBI) sekaligus sebagai Ketua Umum DPN PERJAKIN, yang juga merupakan professional senior dan berbakat di bidang Perpajakan, Keuangan & Perbankan yang telah berpengalaman lebih dari 30 tahun lamanya tentunya tidak diragukan lagi, karena dianggap sebagai Pengacara Pajak Profesional dari Member Of American Bar Assosiciation

Baca Juga :   Pati Masuk Program GSMS Dari 27 Kabupaten Di Indonesia

Peserta PPKP angkatan ke II Yogyakarta kali ini adalah para Advokat dan Advokat Kurator sebanyak 12 orang, berasal luar Yogyakarta seperti dari Kupang NTT Ariance Boboy, S.H., M.H.; dari Surabaya Willy Chandra, S.H.; dari Balikpapan Joko Ponconowo, S.H. dan dari Semarang ada 4 orang Advokat Kurator, serta peserta lainnya dari Yogyakarta.

Baca Juga :   Dua Bocah SD Ditemukan Tenggelam Di Embung

Dengan adanya program PKPP ini para peserta dapat memahami berbagai permasalahan perpajakan melalui trik – trik penyelesaian permasalahan yang jitu, melalui beda kasus dengan melakukan analisis kasus bersama untuk memecahkan permasalahan pajak yang biasa dialami oleh para wajib pajak ketika berhadapan dengan fiskus aparatur pajak diwilayah kerja Pajak tertentu, dengan membantu mencarikan gap gap antara teori atau hukum pajak dan hukum / peraturan lain yang berlaku dengan menyaksikan kondisi praktik yang sering terjadi dilapangan terhadap para wajib pajak. hal ini seiring dengan kejadian kejadian akibat dari perkembangan politik, hukum dan ekonomi dewasa ini.

Baca Juga :   Kemenag Gelar Dialog Keagamaan Gandeng FKUB Dan Polres Morotai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.