Penyaluran BPNTD 2021 Dianggap Tak Ada Masalah, Anehnya Kadinsos P2A PMD Tuban Berikan Jawaban Ngeles

TUBAN, ZonaSatu– Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merasa tidak ada masalah dalam proses pengadaan serta penyaluran beras progam Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) tahun 2021.

Menurutnya, progam bantuan sosial untuk rakyat kecil di bumi Ronggolawe yang kala itu sedang mengkis-mengkis karena wabah covid 19, ternyata dianggap baik-baik saja oleh pihak Dinsos P2A PMD Kabupaten Tuban.

Baca Juga :   Gus Syafiq Nahkodai GP Ansor Pati Periode 2022-2026

Tak hanya itu, adanya perubahan 3000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNTD menjadi KPM BPNT, disampaikan Kepala Dinas P2A PMD, Eko Julianto, berdasarkan intruksi Surat Keputusan Bupati.

Kepada media ini dirinya mengungkapkan, Pagu anggaran BPNTD tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp 5,8 Milyar untuk 4.421 KPM atau 11 ribu per KPM dalam bentuk beras 10 kg. Setelah di lelang lewat pengadaan barang jasa, pemenang lelang ditetapkan PT mahkota yang menawar Rp 10.900 per KPM.

Baca Juga :   Merusak Rumah Karena Cemburu, Sang Mantan Dipolisikan

“Yang kami realisasikan sesuai dokumen kontrak, adalah Rp 10.900, sisa lebih anggaran menjadi Silpa. Anggaran di Dinsos P3A telah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana 2 urusan sosial dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.”Ujarnya melalui pesan Whatsapp yang disampaikan pada wartawan zonasatu.net. Minggu (05/06/2022)

Anehnya ketika disinggung, bolehkan publik mengetahui isi SK perubahan Bupati itu ? Dirinya mengatakan, ada batasan terkait dengan informasi publik.

Baca Juga :   Pabrik Pengolahan Bijih Baru PTNHM Diresmikan

“Tentu ada batasan keterbukaan publik. Diranah itu yang terbuka informasi, bukan data. Kalau data biar kami diaudit tim inspektorat.”Terang Eko.

Pada bulan Agustus tahun 2021, lanjutnya, ada kurang lebih 3.000 KPM BPNTD menjadi KPM BPNT. Dan secara regulasi hal itu tentu tidak boleh menerima BPNTD, Karena telah menerima BPNT Kementrian Sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.