SANANA, ZonaSatu– Sistem zonasi yang diterapkan SMA Negeri 1 Kepulauan Sula untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai mendapat sorotan dari Pemerhati Pendidikan, Irawan Duwila.
Sorotan itu muncul akibat dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Saida Daeng Hanafi,S.Pd dan panitia PPDB dinilai tidak memahami betul sistem zonasi sehingga memulangkan berkas sejumlah siswa.
Pemerhati pendidikan Kepulauan Sula, Irawa Duwila yang di konfirmasi wartawan, kamis (23/6/2022) mengatakan bahwa, pihak sekolah harus memahami betul sistem zonasi tesebut. Karena dalam sistem zonasi itu mengatur tentang lokasi domisili, bukan tentang asal sekolah peserta didik baru.
“Sistem zonasi adalah seleksi PPDB dengan secara lebih objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, merata, dan berkeadilan,”tegasnya.
Lanjut irawan, sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Sula, ia sangat menyayangkan pihak guru dan sekolah yang memulangkan berkas para siswa tanpa melihat lokasi dan tempat tinggal para calon murid. Pihak sekolah harus memahami betul apa yang di maksud dengan sistem zonasi dalam PPDB,”ujarnya.