PATI, ZonaSatu– Pemerintah menegaskan kepada Aparatur Desa yakni Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa agar tidak terlibat politik praktis atau berkecimpung di dalam Partai Politik (Parpol). Hal itu menyusul lantaran sesuai aturan tidak diperbolehkan dan sangat dilarang.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Pati Imam Kartiko kepada wartawan Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, Dalam Peraturan Bupati (Perbup) 56 yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2021, pada point’ itu menyebutkan bahwa Kades dan Perangkat Desa dilarang mengikuti kampanye Presiden, Pilkada atau Pemilihan Legeslatif (Pileg), termasuk sebagai pengurus Partai Politik (Parpol), apabila itu dilanggar maka dianggap sebagai pelanggaran berat.
“Untuk sanksinya sesuai tahapan yakni pemeriksaan, teguran sampai 3 kali, apabila tidak diindahkan maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemberhentian definitif,”Ungkap Imam.
Dikatakan, Sesuai aturan sudah dijelaskan, bahkan pada akhir 2021 lalu juga sudah disampaikan tentang Perbup 56 itu ke Pemerintah Desa. Hal itu dilakukan agar para aparatur desa ini bisa memahami dan membaca soal kewajiban dan larangannya.