“Para Kades sebenarnya sudah memahami aturan itu, jadi tidak sepantasnya apabila melakukan pelanggaran,”Katanya
Meski begitu, Lanjut Mantan Sekretaris KPU itu mengaku Apabila para Kades maupun perangkat Desa melakukan pelanggaran dengan terlibat politik atau masuk dalam Parpol, maka sesuai prosedur akan dipanggil untuk diklarifikasi lebih dulu.
“Kita buatkan berita acara pemeriksaan, dan akan dipanggil untuk diklarifikasi dan setelah itu akan direkomendasi ke atasan, karena ini dianggap pelanggaran berat,”Ujarnya.
Perbup 56 tahun 2021 adalah penyempurnaan dari Perbup sebelumnya, hanya saja ada penambahan, dan untuk larangan-larangan itu masih mengacu yang lama.
“Kades yang terlibat Parpol, harus punya pilihan mundur dari jabatannya sebagai kades, karena untuk ancamannya sampai dipecat,”Tagasnya.
(Ws:01/RedZ1)





