Kades Panjunan Disorot Sebagai Ketua PAC, Tapem : Dalam Aturan Dilarang

Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

PATI, ZonaSatu– Tidak seharusnya, Aparatur Desa yang menyandang Jabatan Kepala Desa (Kades) atau Perangkat Desa harus berkecimpung dalam Partai Politik (Parpol). Apalagi dalam momen pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu nampaknya tidak berlaku bagi Kepala Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah Danu Ikhsan yang terang-terangan terlibat dalam salah satu pengurus partai politik.

Baca Juga :   Pelajar SMK Di Pati Jadi Korban Pencurian Dan Kekerasan

Anak dari almarhum salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati Noto Subianto itu dilantik sebagai Ketua PAC PDIP Pati Kota untuk menggantikan ayahnya, padahal Danu dalam statusnya adalah sebagai Kades aktif, dimana dalam aturan itu sangat dilarang.

“Danu itu kan statusnya sebagai Kades aktif, jadi tidak seharusnya berkecimpung dalam pengurus Parpol, apalagi memegang jabatan sebagai Ketua PAC. Kalaupun ingin masuk dalam dunia Parpol, seharusnya mundur dari jabatannya,”Ungkap sumber yang enggan disebutkan kepada zonasatu.net kemarin.

Baca Juga :   Kuasa Hukum NHM Polisikan Rahim Yasin

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Pati Imam Kartika ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dalam aturan Perbup yang diberlakukan sejak 1 Oktober tahun 2021 menyebutkan Kades atau perangkat desa dilarang terlibat Parpol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.