SANANA, ZonaSatu– Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, saat ini sedang menyiapkan usulan penyesuaian tarif air minum kepada Bupati Kepulauan Sula. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PDAM, Munir Banapon,SE melalui Press Release nya yang di terima media zonasatu.net,senin (4/7/22).
Menurut Munir, penyesuaian tarif air minum perlu dilakukan karena tarif rata-rata saat ini belum dapat menutupi biaya operasinal PDAM (full cost recovery) atau beban usaha yang masih lebih besar bila dibandingkan dengan pendapatan air yang diperoleh.
Selain itu, Munir memaparkan bahwa, penyesuaian tarif air minum di PDAM Kepsul perlu dilakukan, lantaran sejak berdiri tahun 2008 hingga kini PDAM Kabupaten Kepulauan Sula masih menggunakan tarif lama berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang penyesuaian tarif air dan biaya-biaya lainnya di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Barat sebelum ada pemecahan PDAM,sehingga sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Bahkan PDAM lain di Maluku Utara sudah dilakukan penyesuaian beberapa kali.
Sementara untuk PDAM Kabupaten Kepulauan Sula saat ini, rata-rata harga jual (tarif air) sebesar Rp 3.301,33/m3, sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25% sebesar Rp 4.758,18/m3 dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan riil 35,54% sebesar Rp 5.536,59/m3, sehingga tarif air yang berlaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh (full cost recovery),”ucap Munir melalui Press Release yang di terimah media ini.
Selain itu, untuk menyusun tarif tersebut, lanjut Munir, PDAM Kabupaten Kepulauan Sula akan tetap menyesuaikan dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dimana penetapan tarif didasarkan pada prinsip : Keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku.