PATI, ZonaSatu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus pencurian berkas dan dokumen penting yang terjadi di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Pati. “Baru kemarin (red) kita menerima SPDP kasus pencurian, tapi baru dari kantor Disdagprin Pati,”Ungkap Kasipidum Kabupaten Pati Ajhi Susanto Rabu (31/8/2022).
Untuk prosesnya, maka Setelah SPDP masuk, dari pihak Kejaksaan akan menunjuk jaksa dan mengikuti perkembangan serta meneliti berkas perkara.
“Langkah kita menunjuk jaksa, dan mengikuti perkembangan, sambil menunggu proses selanjutnya,”Kata Ajhi.
Dijelaskan, Ketika SPDP masuk, maka pihak Kejaksaan akan menunggu dan memberikan waktu 1 sampai 2 bulan untuk menanyakan, apabila tidak ada perkembangan sampai bukan ke 3, maka SPDP akan dikembalikan ke penyidik kepolisian.
“Kalau sampai bulan ke 3 belum ada perkembangan, maka akan kita kembalikan, dan apabila baru diserahkan bulan ke 3, maka harus membuatkan surat pengantar baru dengan SPDP yang sama,”Ujarnya.