SANANA, ZonaSatu– Setelah di demo oleh puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya PT. Mangole Timber Producers (PT.MTP) langsung melakukan kesepakatan bersama terkait upah bongkar muat di area pelabuhan perusahan PT.MTP.
Sebelum melakukan aksi demo, jauh sebelumnya Koperasi buruh TKBM Pelabuhan Falabisahaya telah berkordinasi secara baik dengan pihak perusahan PT.MTP terkait kegiatan bongkar muat di area pelabuhan milik PT.MTP. Dalam kordinasi tersebut, TKBM meminta agar kegiatan bongkar muat di area pelabuhan perusahan harus melibatkan buruh TKBM Pelabuhan regional Falabisahaya.
Hasil dari kordinasi tersebut, pihak HRD Perusahan PT.MTP hanya menjanjikan bahwa apabila material perusahan sudah tiba di pelabuhan maka mereka akan kabarkan kepada buruh TKBM. Namun sudah beberapa kali pembongkaran,pihak perusahan tidak pernah melibatkan buruh TKBM.
Dari situ membuat puluhan buruh TKBM Pelabuhan Falabisahaya naik pitam dan langsung melakukan aksi demonstrasi pada hari kamis tanggal 31 bulan agustus 2022. Dalam aksi tersebut puluhan buruh menyerbu masuk ke area perusahan PT.MTP dengan membawah seluruh dokumen lengkap Koperasi TKBM yang berbadan hukum.
Setelah di demo puluhan buruh TKBM,baru akhirnya pihak perusahan PT.MTP mengambil langka melakukan kesepakatan bersama terkait kegiatan bongkar muat di area pelabuhan perusahan. Kesepakatan bersama itu berlangsung di ruangan Office PT.MTP Falabisahaya pada hari jumat, tanggal 2 september,dua minggu lalu.
Informasi yang diterimah zonasatu.net, Jumat (16/9/2022), menyebutkan pertemuan di ruangan Office PT.MTPĀ tersebut dipimpin langsung oleh General Manager (GM) Manufacturing, Willy Kurnia dan Human Resource Development (HRD),Yudi Siswanto,unsur Muspida serta Ketua Koperasi TKBM, Kader Saniapon dan sejumlah anggota buruh.
Melalui pertemuan itu, Koperasi buruh TKBM menawarkan upah bongkar muat Rp.125.000 per ton, namun pihak PT.MTP tidak manyetujuinya. Pihak perusahan malah membuat kebijakan pembayaran upah dengan nilai yang sangat rendah yaitu, Rp. 6000/ton, dengan alasan bahwa TKBM Falabisahaya belum mempunyai Perusahan Bongkar Muat (PBM). Apabila kebijakan itu tidak diterimah maka PT. MTP tidak akan memberi bongkaran barang kepada Koperasi TKBM.
Pembayaran upah yang dibijaki oleh perusahan itu akahirnya di setujui oleh Koperasi TKBM yang dibuat dalam berita acara kesepakatan bersama tentang kegiatan bongkar muat di area perusahan PT.MTP.