Datangi Sejumlah Apotik, Ini Yang Dilakukan Anggota Polres Morotai

MOROTAI, ZonaSatu– Polres Pulau Morotai melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan obat sirup. Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes RI atas pencegahan obat sirup yang berdampak pada gangguan kesehatan anak.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina, S.IK melalui Kasat Intelkam Polres Pulau Morotai IPDA Reinhard A. Tangyong, S.Trk mengatakan, Upaya pencegahan ini di dasari oleh Surat Edaran Kementerian Kesehatan. SE Kemenkes No SR.01.05/III/3461/2022, dan keterangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak yang bahkan bisa berakibat pada kematian.

Baca Juga :   Hasil Olah TKP, Polisi Tak Temukan Bukti Peluru Menyasar Di Rumah Warga

Kegiatan ini, Kata Dia, Sebagai upaya pencegahan beredarnya 5 jenis Daftar Obat sirup di Apotek yang sementara dilarang untuk dijual belikan oleh Kemenkes RI, diantaranya Termoreks Sirup (Obat Demam), Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu), Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Unibebi Demam Drops (Obat Demam).

Baca Juga :   Desak DPR RI Turunkan Hak Angket, Puluhan Warga Gelar Tabur Bunga

“Kemenkes RI telah mengeluarkan SE untuk 5 jenis obat-obatan sirup yang tidak boleh di edarkan atau dijual belikan di Apotek kepada masyarakat, bahkan pihak BPOM Pulau Morotai dan Dinas Kesehatan juga telah turun ke lapangan serta ikut mensosialisasikan kepada toko obat atau apotik untuk tidak menjual belikan obat larangan itu kepada masyarakat.”Ungkap Reinhard Senin (24/10/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.