PATI, ZonaSatu– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengaku masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait soal Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu dilakukan untuk mencari patokan gaji di perusahaan pada awal November 2022 di Kabupaten Pati.
Bambang kepada wartawan menjelaskan, Ada beberapa pihak-pihak terkait yang dilibatkan dalam pembahasan ini, diantaranya Dewan Pengupahan, Disnaker rapat pendahuluan membahas penetapan UMK. Dari unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta dari kalangan akademisi.
“Ini masih terus dibahas bersama, dan dari hasil pembahasan itu nantinya akan disepakati bersama berapa besaran UMK Kabupaten Pati tahun 2023.”Ungkapnya Kamis (3/11/2022).
Disnaker, Kata Dia, dengan Dewan pengupahan akan kembali menggelar rapat lanjutan. Pasalnya, di antara pihak terkait ada yang minta ganti, sehingga melalui pertemuan itu bisa menjalin komunikasi terkait penetapan berapa besaran UMK.