Polda Malut Dalami Laporan Pencemaran Nama Baik Pengacara Oleh Bupati Halut

TERNATE, ZonaSatu- Polda Maluku Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang telah menyerang kehormatan dan martabat pengacara oleh Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manery.

Hal tersebut disampaikan oleh Arnold Musa, usai dimintai keterangan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara. Senin (07/11/2022).

” Iya benar saya sudah di mintai keterangan dan hari ini, Pak Selfianus Laratmas dan Pak Ernes Sergi sementara juga di ambil keterangan di Ditkrimum Polda Malut.” Katanya.

Baca Juga :   Gandeng Dinas Kesehatan, Baznas Kepsul Gelar Pengobatan Mata Gratis

Arnold menegaskan kasus yang telah dilaporkan itu, tetap di proses hingga tuntas dan sekarang penyidik Polda Malut melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak terkait, ” Kami berharap tetap proses perkara ini sampai tingkat penyidikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Frans Manery diadukan ke Polda Maluku Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik yang telah menyerang kehormatan dan martabat pengacara.

Baca Juga :   Komisi 4 DPR RI Serahkan Bantuan Alsintan

Laporan pengaduan ke Polda Maluku Utara itu di masukan tanggal 24 Oktober 2022 oleh Arnold Musa.

Dalam laporan pengaduan itu, Arnold menjelaskan kronologis masalahnya bermula Bupati Halmahera Utara Frans Manery menghadiri acara peresmian gereja Irene Daru kecamatan Kao Utara dalam acara tersebut bupati menyampaikan sambutan kemudian mengeluarkan kata-kata yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik yang telah menyerang kehormatan dan martabat pengacara. “Pengacara tukang tipu-tipu untuk dapat uang dari jemaat”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.