PATI, ZonaSatu– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat jika tenaga honorer diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan atas kebijakan politik yang pernah disampaikan untuk menindak lanjuti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan sejak itu tidak ada tenaga honorer.
“Saat itu ada kebijakan politik dari Komisi II DPR RI, yang sepakat agar tenaga honorer ini didorong untuk diangkat sebagai ASN.”Ungkap Anggota Komisi II DPR RI Riyanta Senin (14/11/2022) usai sosialisasi pemilih pemilu di Tajungsari Tlogowungu Pati.
Menurutnya, Kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur itu yang ditetapkan sejak tahun 2014 lalu, namun dalam pembahasan kebijakan tenaga honorer, dia mengaku tugas di Komisi II sudah selesai, karena saat itu sudah pernah di bentuk Panja mengenai tenaga honorer. Dan sekarang di DPR ada Pansus.
Dia menegaskan tenaga honorer mulai dari pendidik (guru), tenaga kesehatan, tenaga Satpol PP, lalu tenaga di ATR/BPN, hingga lembaga negara yang di daerah memberikan pelayanan strategis untuk segera dituntaskan diangkat semuanya. Lebih-lebih bisa menjadi pegawai negeri.