PATI, ZonaSatu– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren ternyata tidak mengatur soal ketenagakerjaan lulusan pesantren.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, Dalam Ranperda Pesantren secara umum ada 3 poin soal fasilitas yang akan diutamakan, diantaranya fasilitasi di bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Kalau soal pengaturan tentang ketenagakerjaan lulusan pesantren, itu tidak masuk dalam ranah pembahasan Raperda, disini kita hanya membahas soal fasilitasi pengembangan pesantren di bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.”Katanya.
Dia menjelaskan bahwa kaitannya dengan lulusan pesantren merupakan otoritas dari Undang-undang Pesantren, dan disitu tercantum bahwa rekognisi berkaitan lulusan pesantren setara dengan pendidikan formal.