Kalah Voting, UMK Tahun 2023 Tidak Memihak Para Buruh

PATI, ZonaSatu– Hasil kesepakatan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 ternyata tidak memihak kepada kaum buruh. Hal itu menyusul lantaran upah yang ditetapkan dianggap masih dibawah dan belum memenuhi standar pendapatan para buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, Tri Suprapto mengatakan, Dari hasil kesepakatan untuk kenaikan UMK mengacu alpa 0,2, kenaikan itu dianggap tidak sesuai, karena seharusnya untuk kenaikan upah minimum agar memakai alpa 0,3.

Baca Juga :   Terbengkalai, Ternyata Terdapat Temuan Rp 169 Juta Pembangunan Gedung Ini

“Kita mengacunya alpa 0,3 karena penyerapan tenaga kerja di Pati bagus. Kita kalah di voting, kita gak mau tanda tangan. Upah provinsi mengacunya juga alpa 0,3 kita gak sepakat dengan penentuan memakai alpa 0,2,”Ungkapnya Selasa (29/11/2022) dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati.

Tri mengaku unsur buruh kalah voting dalam pembahasan dalam penetapan upah minimum, karena hanya diikuti 11 orang, sementara dari pekerja cuma 3 orang jadi 3 banding 8, dan penetapan itu terkesan sepihak.

Baca Juga :   Bupati Haryanto : Yang Menggunakan Uang Bumdesma Harus Bertanggung Jawab !

“Kalau soal pergerakan aksi buruh karena penetapan tidak sesuai, itu saya serahkan kepada para buruh, karena itu merupakan jalan terakhir untuk dilakukan, dan organisasi hanya mendukung serta mensupport apa yang menjadi aspirasi buruh.”Terangnya.

Sementara Kepala Disnakertrans, Bambang Agus Yunianto menjelaskan pembahasan penentuan UMK berjalan cukup alot. dari pihak pekerja minta alpa 0,3 tetapi dari Apindo minta 0,2 tidak ada titik temu. Akhirnya setelah mentok tidak menemukan hasil, selanjutnya dilakukan voting.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.