PATI, ZonaSatu– Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartiko mengaku banyak faktor jika harus mencabut atau merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 56 yang dipermasalahkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
Menurutnya, Penerbitan Perbup 56 itu sebelumnya sudah ada kajian dari Gubernur melalui perangkatnya agar tidak berbenturan dengan aturan diatasnya, apabila Pemdes menginginkan agar Perbup itu dicabut atau direvisi maka akan sangat berpengaruh dengan aturan yang ada di desa.
“Perbup 56 itu mengatur soal disiplin aparatur desa, jadi sudah sewajarnya aparat desa itu tunduk dengan aturan, dan pemdes harus menyesuaikan dengan aturan dari kabupaten baik itu jam kerja, hari kerja dan pakaian dinas,”Ungkap Imam beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, Perbup 56 yang diterbitkan itu tidak untuk mendisiplinkan, tapi untuk meningkatkan disiplin aparatur desa, dan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal.