Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan, saat ini Kabupaten Pati masih membutuhkan tenaga honorer. Apabila di hapuskan, nanti akan berdampak di pemerintahan, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kalau di Pati, kebetulan tenaga honorer masih dibutuhkan. Apalagi relawan pendidikan ini masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Sebab, presentase PNS nya di sekolah masih kecil. Kemudian yang masuk PPPK belum keseluruhan. Maka masih dibutuhkan di Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah sudah tidak lagi membutuhkan tenaga honorer, Maka, boleh saja dihapus, namun kalau masih dibutuhkan, alangkah baiknya dipertahankan, apalagi saat ini untuk kebutuhan ASN masih kurang.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.
Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian atau Lembaga pusat ataupun daerah.
(ADV-Ws/Z1)





