PATI, zonasatu.net- Tuntutan warga Desa Bulumanis Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati yang mendesak Kepala Desa (Kades) Moh Kunarso mundur dari jabatanya nampaknya akan dikaji lagi.
Hal ini disampaikan Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartiko kepada wartawan Senin (20/2/2023).
Menurutnya, Untuk memberhentikan jabatan Kades itu ada prosedurnya, sehingga tidak serta merta pemerintah bisa memecat jabatan Kades.
“Memberhentikan Kades itu ada prosedurnya, misalnya masa jabatan habis, meninggal dunia, tersandung masalah hukum atau hal lain,”Ungkapnya.
Sesuai informasi yang menjadi tuntutan warga Desa Bulumanis Lor adalah soal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2021 yang belum disampaikan, dan saat ini permasalahan itu sudah ditangani oleh Polresta Pati, hanya saja Imam berharap agar permasalahan itu berjalan dulu, dan setelah itu baru Pemda bersikap.
“Kita menunggu audit dari inspektorat dan penyidik Polresta Pati, nanti hasilnya bagaimana apakah ada kekurangan atau bagaimana nanti baru bisa disampaikan, apakah Bupati memberi teguran ringan, sedang atau berat, itu ada prosedurnya,”Kata Imam.





