Dirinya mengaku bahwa tuntutan warga untuk memberhentikan Kades itu harus sesuai prosedur, kecuali Kades sendiri yang langsung mengundurkan diri maka itu bisa, dengan alasan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, sehingga dengan ikhlas mengundurkan diri.
“Diluar permasalahan, kalau Kades dipaksa untuk mundur oleh warga itu tidak bisa, karena prosedurnya tidak seperti itu, kalaupun bisa, dikawatirkan akan berhadapan dengan PTUN, dan itu dipastikan bisa kalah, karena non prosedural,”Tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti mengaku untuk menurunkan jabatan Kades itu tidak mudah, sebab Kades itu dipilih oleh rakyat, dan mempunyai SK, apabila ada masalah seharusnya diselesaikan dulu, tidak harus langsung diturunkan.
Warsiti juga menegaskan apabila dugaan penyelewengan anggaran tahun 2021 yang dilakukan oleh Kades Bulumanis Lor itu sudah masuk di ranah hukum, maka harus dikawal, karena bagaimanapun persoalan jika tidak ada jalur penyelesaian itu dianggap lucu.
“Yang menjadi beban moral kami, negara kita ini negara hukum, apabila masyarakat mempunyai permasalahan sudah sampai ke jalur hukum, kadang-kadang mental, jadi saya minta kepada masyarakat karena sudah kepalang basah, paling tidak mengusut persoalan itu harus dikawal,”Terangnya.
(ADV-Ws/Z1)





