PATI, zonasatu.net || Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Corporate Social Responsibility (CSR) 2 tahun mandek.
Hal itu lantaran masih belum ada kesepakatan antara Eksekutif dengan Legeslatif.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin membenarkan soal itu.
Menurutnya, Perda tentang CSR sampai saat ini belum selesai, dan itu masih menjadi ganjalan bagi DPRD Pati.
“Perda CSR masih mengganjal, karena belum selesai, kendalanya soal batas minimal,”ungkap Ali usai memimpin rapat paripurna DPRD Pati Senin (22/4/2024).
Dikatakan, Pembahasan soal CSR masih terjadi tarik ulur, sebab dari pihak eksekutif menghendaki agar tidak diberikan batas, sementara DPRD menghendaki ada batasannya.