Tinggal Hitung Hari, Nasib THK2 dan Non ASN di Ujung Tanduk

MOROTAI, zonasatu.net || Nasib Tenaga Honorer Kategori Dua (THK2) dan Non ASN di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memprihatinkan.

Hal itu lantaran, THK2 maupun Non ASN tidak diberikan rekomendasi dari OPD-OPD untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024

Padahal, menurut UU ASN tahun 2023, pengangkatan menjadi PPPK salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani masalah penataan tenaga honorer agar bisa mengikuti tahapan tes seleksi untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan terbagi ke dalam dua periode.

Dari dua periode itu, pendaftaran PPPK 2024 periode I yang saat ini sudah dibuka untuk pelamar prioritas guru dan D-IV Bidang Pendidik tahun 2023, kemudian eks THK-II, dan tenaga honorer Non ASN yang terdata dalam database BKN.

Kemudian, pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk periode II akan dibuka pada 17 November – 31 Desember 2024.

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 periode II akan dibuka untuk tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Meski demikian, para honorer khusus THK2 dan Non ASN ini sangat berharap agar mereka bisa mengikuti tes PPPK pada periode I (satu) tahun ini.

Sebab, menurut mereka bahwa tahun ini adalah kesempatan terakhir bagi eks THK2 dan Non ASN, karena tes PPPK periode II pada tahun 2025 itu dikhususkan bagi yang berijazah sarjana (S1).

Sebagaimana hal itu disampaikan oleh salah satu Eks THK2, Karma Puni, sekaligus koordinator K2 Pulau Morotai, mengungkapkan saat ini para honorer baik eks THK2 maupun Non ASN sangat sulit mendapatkan rekomendasi dari OPD-OPD terkait.

Menurut Karma bahwa pada saat mereka meminta surat rekomendasi dari OPD-OPD terkait, pihak OPD tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Hal itu dibuktikan pada saat kami melakukan pengurusan untuk meminta rekomendasi dari pihak OPD, cuma pihak OPD ini sengaja tidak mengeluarkan rekomendasi itu, karena dengan alasan bahwa para honorer ini sudah tidak lagi bekerja di OPD-OPD terkait,” katanya, Kamis (18/10/2024).

Karma menjelaskan bahwa pihaknya bukan tidak lagi bekerja, hanya saja pada massa pemerintah Beny Laos-Asrun Padoma hampir 3 ribu lebih honorer itu di PHK atau dirumahkan dengan alasan efesiensi anggaran daerah.

Sehingga 3 ribu lebih Honorer itu dirumahkanAkan tetapi, lanjut dia, dari 3 ribu lebih honorer itu nama-nama kami masih tetap terdaftar di database BKN hingga saat ini.

“Harusnya kami berhak mengikuti tes PPPK karena nama-nama itu masih terdaftar di BKN sampai saat ini,”ucapnya

“Misalnya, kami di Tenaga Honorer Kategori dua (THK2) itu berjumlah 263. Dari 263 orang ini, yang baru ikut tes PPPK pada tahun 2023 lalu sekitar 15 orang lebih, sehingga mereka itu sudah lolos PPPK karena mereka itu berijazah S1, sehingga mereka sudah lolos PPPK,”ungkapnya

Sementara, Ia menambahkan untuk honorer K2 yang tamatan SMA masih berjumlah sekitar 230 lebih.

“Dari 230 lebih THK2, kami berharap agar bisa mengikuti PPPK pada tahun 2024. Tapi, kendalanya OPD tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi. Karena alasan mereka bertentangan dengan aturan sehingga pihak OPD tidak mau mengeluarkan rekomendasi itu,”kesalnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *