Pemprov Malut Masih Menunggak DBH Sebesar Rp 13 Miliar

“Kalau 2024 memang baru triwulan 1 yang sudah dilunasi sebesar Rp 11 miliar lebih, sementara triwulan 2, 3 dan 4 belum ada SK penetapannya,”sambung Nayat

Ditahun 2025, Lanjut Nayat, tidak ada lagi DBH Provinsi, sebab Pajak Kendaraan Bermotor (KB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Samsat langsung masuk ke Kas Daerah.

“Pajak KB dan BBNKB itu sudah tidak langsung ke Provinsi. Dari Samsat langsung ke Kas Daerah. Jadi pembayarannya langsung, Yang ke daerah 66 persen ke Halut, 34 persen ke Provinsi,”bebernya.

Sementara untuk DBH Provinsi kata Nayat, itu hanya pajak Air Permukaan dan pajak cukai rokok.

“Untuk KB dan BBNKB 2025 sudah tidak lagi, Tetapi Pemerintah Provinsi tetap bayar yang sisa 2024,” terangnya.

Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk segera menyelesaikan utang daerah, termasuk kepada pihak ketiga dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota.  

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam audit pendahuluan keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun 2023/2024, yang diterima Pj Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, di kantor BPK, dikutip dari Tribunternate.com Jumat (13/12/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *