Menurutnya, Pelaku atas perbuatannya akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,
“Untuk rekonstruksi ada 49 adegan yang diperagakan, termasuk bagaimana proses pelaku menghabisi nyawa korban,”katanya
Sementara Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara Dewi Athira menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Siska harus dilakukan untuk mengetahui tindakan pelaku apakah pembunuhan yang dilakukan secara berencana atau seperti apa.
“Kami hanya memegang SPDP, untuk mengungkap kasus, tentu hal ini dilakukan rekonstruksi agar semuanya terungkap,”jelas Dewi
Dari hasil rekonstruksi Kata Dewi, tergambar bahwa tersangka melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan barang bukti korban.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal pembunuhan, tapi kami masih menunggu berkas tambahan dari penyidik polres, nanti kalau sudah cukup langsung di limpahkan ke pengadilan,”terangnya





