PATI, zonasatu.net || Pendirian Posko Mencari Keadilan Di Alun-Alun Simpang Lima Pati kembali dibubarkan
Posko yang didirikan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak sampai 1 jam berdiri langsung dibubarkan karena dianggap melanggar Perda
Kepala Satpol PP Pati Tri Wijanarko mengatakan, Posko yang didirikan itu bertentangan dengan Perda nomor 7 tahun 2018
“Langkah yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu melakukan pembongkaran sesuai yang tertuang dalam Perda,”ungkapnya Jumat (28/11/2025)
Menurutnya, Pembongkaran posko yang berada di area alun-alun Pati itu dilakukan langsung oleh AMPB
Apabila itu tidak dilakukan maka dari Satpol PP yang akan membongkar, karena itu melanggar Perda
“Kita sebisa mungkin merangkul masyarakat agar mereka yang mendirikan posko bisa membongkar sendiri, tapi kalau tidak dibongkar, kami selaku penegak perda akan membongkar,”katanya
Ia menjelaskan, Dari AMPB awalnya tidak ada pemberitahuan pendirian Posko ke Satpol PP, hanya ke Polresta,
Tapi, sekitar Maghrib surat pemberitahuan itu baru masuk, sehingga dari Satpol PP langsung meminta agar dibubarkan





