PATI, zonasatu.net || Majelis Hakim kembali menggelar sidang perkara penggelapan dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati dalam agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa
Perkara dengan nomor 179/Pid.B/2025.PN.Pti dipimpin langsung Ketua majelis hakim Retno Lastiani didampingi dua anggota majelis Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik
Izzudin Arsalan, selaku Kuasa Hukum Utomo mengkleim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya dianggap tidak cermat dan tidak jelas
Menurutnya, JPU dinilai tidak bisa membedakan perbuatan pribadi dan perbuatan yang berbadan hukum
Pasalnya, Dalam dakwaan, Utomo dianggap melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena melakukan penawaran investasi melalui proposal.
Namun, ia menegaskan tindakan tersebut merupakan kesepakatan perdata, bukan tindak pidana.
“Dari teori-teori yang kami pelajari, harusnya perbuatan pak Utomo ini seandainya terjadi itu perbuatan perdata, bukan tindakan pidana,”katanya
Ia menjelaskan, Perselisihan antara Utomo bin Muhammad Lanjimin dan Siti Fatimah Al Jannah (korban) terjadi kesepakatan dan perjanjian.
Dalam perkara itu terjadi kerja sama investasi yang sah, sehingga persoalan pembagian dividen atau hasil usaha bukan merupakan unsur pidana.
“Yang kami tanggapi bahwa itu tindakan perdata, dan kerjasama kedua belah pihak selaku badan hukum, bukan sebagai perseorangan, kalaupun pokok pengembalian itu harus ada pembuktian lebih lanjut,”ujarnya





