Gugatan Perades Desa Tlogorejo di PTUN, Masih Pemeriksaan Berkas Tahap 2

Kades Tlogorejo Jakenan Supar
Kades Tlogorejo Jakenan Supar

“Ini sidang awal lagi di PTUN untuk pengajuan berkas yang ke 2,”Ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Perades sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah dilakukan secara objektif, hanya saja calon yang tidak terpilih, dimungkinkan merasa tidak puas dengan hasilnya.

“Kita itu normatif dan tidak ada rekayasa, pelaksanaanya juga sudah sesuai dengan aturan juknis dan juklak dalam Perda maupun Perbup yang berlaku, kalaupun ada perasaan tidak puas itu haknya Perades juga,”Terangnya.

Disinggung apa ada tuntutan balik, Supar mengaku tidak ada, Karena secara pribadi itu sudah konsekuensi menjadi kepala desa, hanya saja yang menjadi harapan agar bisa legowo

“Kita jalani saja, karena bagaimana pun sudah menjadi konsekuensi saya, namun yang menjadi harapan saya agar bisa legawa dan menerima,”Pintanya.

Diketahui, Pelaksanaan Perades di Desa Tlogorejo dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) beberapa waktu lalu dilaporkan ke PTUN Semarang karena diduga ada rekayasa. Pihak penggugat melaporkan ke PTUN untuk meminta keadilan dan transparani yang dilakukan oleh Kades.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.