“Ini ada kepastian hukumnya yang berupa SK dari mentri LHK, dan untuk pengajuan program ini, pemerintah desa bisa membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk mengkoordinir pesanggem yang mau mengajukan program ini,”Ujarnya.
Pria lulusan Magister Hukum dari Universitas Muria Kudus (UMK) itu mengaku bahwa untuk pengajuan program ini gratis dari Kementerian, tetapi kelompok harus menyusun proposal untuk pengajuan.
“Program ini mestinya membutuhkan biaya, namun itu kita serahkan ke kelompok sesuai dengan kebutuhan,”Imbuhnya.
“Maksud dan tujuan perhutanan sosial adalah memberi hak garapan hutan kepada masyarakat sekitar hutan secara legal dari Pemerintah agar tidak terjadi sengketa lahan di kemudian hari, dan juga menghijaukan hutan kembali “Tambah Saman.
(Ws:01/RedZ1)





