Komplain Soal Blanko KTP Kosong, Disdukcapil : Itu Tidak Benar

“Biasanya blanko kalau sisa 1000 kita langsung mengajukan untuk persediaan, dan disana (pusat, red), sudah ada datanya, jadi tidak bisa misalnya kalau blanko sisa 4000 mengajukan, karena akan disesuiakan dengan datanya,”Ucap Rubiono.

Pendistribusian ke tiap kecamatan, Lanjut Rubi, Sesuai kebutuhan sekitar 50 sampai 200 blanko KTP, dan itu harus dibagi ke semua Kecamatan, namun begitu, masyarakat juga terkadang membuat KTP langsung di kantor Disdukcapil, sehingga itupun harus dilayani.

“Intinya untuk saat ini blanko tidak kosong, tapi kita tidak tahu untuk 2 Minggu ke depan jika ada kekosongan, karena itu dari pusat, dan insyaallah dengan blanko yang ada ini bisa bertahan hingga 2 Minggu ke depan,”Tambahnya.

Diketahui, Sebelumnya melalui aplikasi LaporBupPati, masyarakat komplain dengan kekosongan Blanko KTP di Kecamatan. Pernyataan itu disampaikan bahwa masyarakat mengajukan pembuatan KTP baru melalui kecamatan untuk ganti status pada Desember lalu, tapi laporan di aplikasi yang disampaikan pada 17 Januari 2023 itu diakui bahwa KTPnya belum jadi dengan alasan blangko E-KTP kosong, dan pihak kecamatan belum tahu kapan pengiriman blangko dari pusat.
(Lot:Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.