Komisi 2 DPR RI Berikan Sosialisasi Soal Perda Tata Ruang

“Perda itu bobotnya pada pasal 7 UU 12 tahun 2011, sehingga jangan sampai pihak pelayanan publik di Kabupaten atau di BPN tidak berpedoman pada aturan itu,”Ujarnya.

Riyanta mengaku saat ini soal lahan sawah yang dilindungi, sudah ada 8 provinsi, yang sudah ditetapkan mempunyai lahan sawah yang dilindungi, dan untuk provinsi di seluruh Jawa sudah semua, termasuk NTB, Bali, dan Sumatra Barat.

“Perda tata ruang untuk Kabupaten/Kota, itu mengacu pada UU tata ruang nasional, jadi secara nasional harus diselesaikan dulu UU tata ruang, setelah selesai baru provinsi, dan setelah itu baru bicara Perda tata ruang Kabupaten/kota diundangkan,”Paparnya.

“Saya kira kalau Kabupaten/kota yang sudah punya perda tata ruang, pastinya mutlak dilalui, karena itu bagian dari sistem pembentukan peraturan perundang-undangan,”Tambahnya.

Ia tegaskan, Apabila UU itu tidak sesuai dengan sistem yang berlaku, maka dalam aturan yang dibuat itu dianggap tidak sah atau cacat.

“Saya kira ini menjadi fokus DPR dan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi produk hukum nasional,”Terangnya.
(Lot:Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.