Kejari Halut Lakukan Diversi Kasus Pecurian yang Melibatkan Anak

MALUT, zonasatu.net- Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melaksanakan Diversi atau penyelesaian kasus anak di luar pengadilan dalam perkara anak inisial AL yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara. Jumat (10/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mejelaskan tujuan anak dengan inisial AL melakukan pencurian ini ialah untuk digunakan sehari-hari dalam melakukan pencarian ibunya yang sudah lama terpisah, dikarenakan anak inisial AL ini mengalami kondisi orang tua yang bercerai sehingga diharuskan untuk tinggal dengan keluarga dari ayahnya.

“Kondisi itu lah yang memaksa sang anak untuk mencari sebuah motor dengan cara mengambil milik tetangganya yang merupakan Pendeta pada daerah tersebut.” Kata Agus.

Kajari menyebutkan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Kemal Dwi Handika, S.H menerima penyerahan Barang Bukti dan Anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Utara pada hari Senin Tanggal 6 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, dan atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti apa yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beserta Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut.

Hal tersebut tambah Agus telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.