” Diversi dalam kasus Anak berinisial AL ini menghasilkan Kesepakatan Diversi pada tanggal 7 Februari Tahun 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Kemal Dwi Handika,S.H. dihadiri oleh Kian Weisermay dan Rosdiane sebagai Pihak Korban, Anak dengan pendampingnya, Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tobelo, Endang Huwe, S.Sos sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Halmahera Utara.” Tandasnya.
Adapun inti bersepakat untuk : Mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya. Kesepakatan Diversi tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 8 Februari 2023, dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tob Tanggal 9 Februari 2023, yang pada intinya : a. Mengabulkan Permohonan Penuntut Umum; serta b. Mengembalikan Barang Bukti sebuah Motor Yamaha Mio Soul kepada yang berhak c. Mengembalikan anak kepada orangtuanya untuk dilakukan pembimbingan dan dilanjutkan pendidikanya.
Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 tanggal 9 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak. Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran anak dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo.
Pada akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan ibunya yang selama ini terpisah dan kembali melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada anaknya.
Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dibawah kepemimpinan Kajari Agus Wirawan Eko Saputro, senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani (Noke).