“Gambar orang yang penting tidak ada visi misi atau ajakan itu diperbolehkan,”Katanya.
Dirinya juga menegaskan, Kalau dalam baliho itu tertera kalimat Bacaleg itu tidak boleh, karena itu mengandung ajakan dan visi misi.
“Bacaleg itu kan belum ada penetapan dari pemerintah, berarti gak boleh, karena saat ini belum dibuka pendaftaran,”Tepisnya.
Terpisah, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti sebelumnya mengaku prihatin dengan adanya pemasangan reklame atau baliho yang dipasang tidak sesuai aturan, apalagi di titik terlarang.
“Pemasangan baliho itu sudah ada aturannya, bahwa zona merah tidak boleh dipasang reklame atau baliho.”Ungkapnya.
Dikatakan, Pemerintah harus lebih proaktif dalam melakukan penertiban, jangan terkesan melakukan pembiaran, karena untuk pemasangan baliho atau reklame sudah ada regulasi dan aturannya.
“Sesuai aturan sudah ada regulasinya, dan itu harus ditaati, namun kemungkinan itu ada pembiaran dari instansi terkait, dan mereka yang memasang tidak tahu aturan soal pemasangan reklame, jadi harus diberikan edukasi,”Tegasnya.
(ADV-Ws/Z1)





