MOROTAI, zonasatu.net || Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Pulau Morotai Deny-Qubais dan Syamsudin-Judi
Gugatan yang ditujukan kepada pasangan Rusli-Rio itu disampaikan melalui pengumuman di e-court resmi pada Jum’at (25/10/2024).
Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati ke KPU Morotai dengan nomor putusan: 12/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO untuk Paslon Deny-Qubais dan nomor putusan: 13/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO untuk Syamsudin-Judi.
Hakim PT TUN Manado dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny-Qubais dan SB-Jadi tidak diterima.
“Mengadili : menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175 ribu,”demikian bunyi amar putusan tersebut.
Dengan demikian, PT TUN Manado memperkuat keputusan KPU Morotai yang menetapkan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.





