Pasangan Rusli-Rio dinyatakan sah dan berhak maju dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus membenarkan adanya informasi tersebut
Gugatan dua Paslon Bupati yakni Deny-Qubais dan Paslon Syamsuddin-Judi ditolak oleh pengadilan PT.TUN Manado.
“Iya benar, dua perkara itu di tolak oleh PT.TUN Manado, baik itu dari Deny-Qubais maupun SB-Jadi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsAap, Jum’at (25/10/2024) malam.
Dari perkara tersebut, KPU tetap melaksanakan putusan yang sudah disampaikan oleh Pengadilan PT. TUN Manado





