Selain itu, juga harus mengandung sanksi yang membuat jera bagi yang melanggar perdes.
“Kita menilai perdes tentang pengelolaan sampah menjadi kebutuhan yang mendesak. Mengingat beberapa tahun terakhir kabupaten Pati terus dilanda bencana alam banjir yang utamanya diakibatkan tumpukan sampah di sungai,” jelas dia.
Terlebih, tempat pembuangan sampah terpusat atau TPA yang dimiliki oleh Pemkab setempat tidak bisa mengakomodir seluruh rumah tangga seluruh warga. Faktanya, produksi sampah harian di Kabupaten Pati memang cukup tinggi.
Dilansir dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pertamanan, Ragil Nur Wahyudi, rata-rata dalam sehari Kabupaten Pati mampu memproduksi sampah sebanyak 100 ton.
Sumber sampah yang dihasilkan di Pati terbanyak dari rumah tangga seperti sisa makanan, buah dan sayuran. (ADV/N3)