Besaran UMK Akan Ditetapkan Akhir November 2024

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto
Kepala Disnakertrans Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto

“Kita masih menunggu, kemarin kan alpanya 0,1 sampai 0,3, ini informasi yang saya terima 0,1 sampai 0,8,”ujarnya

Dijelaskan, Kalau dihitung sesuai PP 51 tahun 2023 untuk kenaikan sesuai alpa 0,1 sampai 0,3 maka kenaikan UMK sekitar Rp 70 ribu dari UMK yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 2190.000

“Itu kalau kita masih mengacu pada PP yang lama, jadi kita tunggu PP yang baru,”kata Agus

Untuk penetapan kenaikan UMK itu sesuai informasi akan disampaikan pada 31 November 2024, sedangkan untuk UMP akan disampaikan pada 21 November 2024

“Untuk penetapan itu ada jadwalnya, jadi kita tunggu saja jadwal penetapan itu,”terangnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.