“Kita masih menunggu, kemarin kan alpanya 0,1 sampai 0,3, ini informasi yang saya terima 0,1 sampai 0,8,”ujarnya
Dijelaskan, Kalau dihitung sesuai PP 51 tahun 2023 untuk kenaikan sesuai alpa 0,1 sampai 0,3 maka kenaikan UMK sekitar Rp 70 ribu dari UMK yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 2190.000
“Itu kalau kita masih mengacu pada PP yang lama, jadi kita tunggu PP yang baru,”kata Agus
Untuk penetapan kenaikan UMK itu sesuai informasi akan disampaikan pada 31 November 2024, sedangkan untuk UMP akan disampaikan pada 21 November 2024
“Untuk penetapan itu ada jadwalnya, jadi kita tunggu saja jadwal penetapan itu,”terangnya