HALUT, zonasatu.net || Calon Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara nomor urut 04, Piet Hein Babua dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara
Laporan itu atas dasar dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Piet Hein dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.
“Kami melaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara calon bupati nomor urut 04, Piet Hein Babua, soal dugaan kampanye diluar jadwal,”ujar Tim Hukum Muchkis-Tonny,, Jurait Lidawa, Jumat (08/11/2024).
Jurait menjelaskan pada tanggal 04 November 2024, bertempat di lapangan WKO ada kegiatan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 atas nama pasangan Calon Aliong Mus dan Sahrir Taher,
“Dalam kegiatan tersebut, salah satu calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 4 atas nama Dr. Piet Hein Babua, M.si melakukan orasi politik, dan mengajak masyarakat untuk memilih calon Bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029 adalah Piet-Kasman nomor urut 4,” jelasnya.
“Kata mengajak yang dimaksud disampaikan oleh Dr. Piet Babua adalah, saya sebagai kader partai golkar, yang merupakan calon bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029, mengajak kepada kita semua agar ditanggal 27 November nanti, untuk Propinsi pilih nomor urut 2 dan kabupaten pilih nomor urut 4, Pit-Kasman,”sambungnya.