Calon Bupati Halmahera Utara, Piet Babua Diadukan ke Bawaslu Diduga Kampanye di Luar Jadwal

Dikatakannya, orasi politik Calon Bupati Nomor urut 4, Dr. Piet Hein Babua, M.si yang disampaikan secara terbuka dilapangan WKO merupakan suatu pelanggaran pemilu, karena pasangan nomor urut 4 belum dijadwalkan oleh KPU pada zona tersebut.

Selain itu, kata Jurait, pada tanggal 5 November 2024, bertempat di Desa Makarti Kao Barat, calon Bupati nomor urut 4 Dr. Piet Hein Babua, M.si melakukan orasi politik pada saat kampanye calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahrier Taher,

Padahal zona tersebut belum ada jadwal kampanye calon bupati nomor urut 4,

“Nah, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 157 tahun 2024 tentang pembagian zona dan waktu kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bahwa tanggal 4 dan tanggal 5, tidak ada jadwal kampanye oleh pasangan nomor urut 4, Piet-Kasman” ujarnya.

Karena itu, menurut Jurait perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Dr. PIET HEIN BABUA, M.si merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,

“Rumusan Pasal 63 sebagaimana dimaksud dalam PKPU 13/2024 berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara,” pungkasnya (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.