MOROTAI, zonasatu.net || Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Maluku Utara, telah menerima berkas tahap 1 yang menyeret nama RA
Ia ditetapkan tersangka atas perkara dugaan penyebaran fitnah saat menyampaikan orasi politik kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai DG dan Qubais
Atas tindakannya itu, RA dilaporkan ke Bawaslu Morotai oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua-Rio Christian Pawane dan selanjutnya dilimpahkan ke penyidik Gakumdu Polres Morotai pada Minggu (20/10/2024).
Kasi Pidum Arnes Tomasila, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (08/11/2024), megungkapkan, saat ini Kejari Morotai sudah menerima berkas tahap 1.
“Penyidik dari Polres Morotai sudah menyerahkan berkas tahap 1 yang menyeret nama RA pada 5 november kemarin,” kata Arnes.
Menurutnya, proses penanganan kasus itu sangat cepat dibandingkan dengan kasus lain, karena perkara Pemilu.